7 Fakultas Kedokteran Menolak Pengambilalihan Kolegia oleh Pemerintah

Tujuh master besar dari berbagai Fakultas Kedokteran — termasuk FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– menyelenggarakan diskusi tiny gratis untuk menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.

Apa Yang Menjadi Sorotan Mereka?

  1. Intervensi Pemerintah
    Para akademisi menentang pengalihan kendali Kolegium dari organisasi profesi ke Kementerian Kesehatan/ Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), karena khawatir akan mengurangi otonomi ilmiah dan profesional para dokter.
  2. Mutasi Dokter & Dampaknya
    Banyak dokter senior yang juga menjadi pengajar di Fakultas Kedokteran dipindahkan, menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Langkah ini dianggap mengganggu kesinambungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Penurunan Kualitas
    Para master besar memperingatkan bahwa tanpa Kolegium yang independen, kualitas spesialis dan dokter siap pakai akan menurun, dengan dampak nyata pada keselamatan pasien.

Pernyataan Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus bersifat otonom dan independen, dan tidak boleh diintervensi negara.”
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi akademisi.”
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Perubahan melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis.”
  • Master Besar Unhas & USU : Menekankan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurangnya transparansi, yang dapat memunculkan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.

Tanggapan dari Kemenkes

Pemerintah, melalui staf ahli Menkes, menjelaskan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dilihat sebagai upaya “koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus beranggapan bahwa ini merupakan bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Mengapa Ini Penting Bagi Kita?

  • Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berhubungan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
  • Fungsi Akademis & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap berperan dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keseimbangan antara pendidikan, profesi, dan negara diperlukan, bukan monopoli oleh salah satu pihak.

Kesimpulan Singkat

Topik utama Ringkasan
Akuisisi Collegium Berpindah ke kewenangan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, dan UB menolak perubahan ini.
Risiko & Dampak Penting menjaga independensi agar mutu pendidikan dan pelayanan tetap prima.
Standar UU & Pemerintah Pemerintah mengklaim proses ini legal dan koordinatif; akademisi menyebutnya sebagai intervensi.